Jerusalem – Infopalestina: Dalam sidang yang digelar awal pecan depan, pemerintah Israel akan membahas RUU melarang penerbitan dokumen izin tinggal bagi warga Gaza di wilayah Palestina jajahan Israel tahun 1948.
Radio Israel edisi kemarin Kamis (15/7) menegaskan bahwa kementerian Kehakiman Israel mengajukan RUU revisi undang-undang "kewarganegaraan Israel" dalam sidang cabinet pada Ahad depan. Upaya Israel ini bertujuan mengosongkan wilayah Palestina dari warga aslinya.
Jika disetujui, maka setiap warga Palestina yang memperoleh kewarganegaraan Israel atau izin tinggal di zona hijau ia harus patuh kepada undang-undang negara Israel. (bn-bsyr)
Tiada ulasan:
Catat Ulasan